TAMU WAJIB LAPOR 1X24 JAM
Bagi warga yang ingin mengurus berkas kependudukan (Akta Lahir, Akta Kematian, KIA, Kartu Keluarga) dari Desa Pagelaran, dapat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan dapat dilihat pada link dibawah:
Akta Lahir
Akta Kematian
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Keluarga
Kembali